Sabtu,
Masjid085383705086
Poskesdes081273747786
Kantor KUA0724 - 4536745
kantor desa banding agung081273156184

BPD Desa Banding Agung

Nama Lembaga
BPD Desa Banding Agung
Alamat
Banding Agung, Kec. Madang Suku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan 32366
Pengurus
Jabatan Nama Pengurus
Ketua Yudi Candra
Wakil Ketua Sayut Subirja
Sekretaris Rustami
Anggota A.Jasiron
Anggota Awwarotul Hisan

Secara umum, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Banding Agung adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Berikut penjelasan singkatnya:

  • Pengertian:
    BPD adalah lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta ikut menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Fungsi utama:
    1. Legislasi – Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
    2. Aspirasi – Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
    3. Pengawasan – Mengawasi kinerja kepala desa dan pelaksanaan peraturan desa.
  • Anggota BPD:
    Dipilih dari wakil masyarakat desa yang berasal dari berbagai unsur seperti dusun, tokoh agama, tokoh adat, perempuan, pemuda, dan kelompok masyarakat lainnya.
  • Peran di Desa Banding Agung:
    BPD berperan sebagai penyeimbang dan pengawas terhadap jalannya pemerintahan desa, memastikan keputusan dan kebijakan desa sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Jadi secara umum, BPD Desa Banding Agung adalah lembaga yang mewakili warga desa dalam mengawasi, menyalurkan aspirasi, dan bersama kepala desa membangun pemerintahan desa yang transparan dan demokratis.

Recent Posts

    Categories

    • Tak ada kategori
    Lainnya